PENGANTAR
ILMU LINGKUNGAN
Kearifan Lokal yang Ada di
Indonesia
1.
Hutan Larangan Adat (Riau)
Sumber : http://kamparkab.go.id/home/vlama/berita/rumbio-jaya/hutan-larangan-dari-kampar-untuk-dunia.html
Adapun
tujuan dari bentuk kearifan local ialah agar masyarakat sekitar bersama-sama
dapat melestarikan hutan disana, dimana ada peraturan untuk tidak boleh menebang
pohon di hutan tersebut dan akan dikenakan denda seperti beras 100 kg atau
berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- jika melanggar.
2.
Awig-awig (Lombok Barat dan Bali)
Awig
merupakan aturan adat yang menjadi pedoman untuk bertindak dan bersikap
terutama dalam hal berinteraksi dan mengolah sumber daya alam dan lingkungan
didaerah Lombok Barat dan Bali.
Adapun
makna dari Cingcowong ialah merupakan sebuah upacara untuk meminta hujan,
tradisi Cingcowong ini dilakukan turun temurun oleh masyarakat Luragaung guna
untuk melestarikan budaya serta menunjukan bagaimana suatu permintaan kepada
yang Maha Kuasa apabila tanpa adanya patuh terhadap perintah sang Maha Kuasa.
Merupakan
tradisi menanam dan memanen padi secara bersama-sama dengan tujuan agar
pemanenan padi cepat selesai, dan setelah panen selesai akan diadakan perayaan
sebagai bentuk rasa syukur atas panen yang sukses.
Sasi
merupakan aturan adat yang dijadikan pedoman pada warga Maluku yaitu dalam
mengelola lingkungan atau lahan, termasuk tuntunan pemanfaatan sumber daya
alam.
Repong
(Hutan Damar) merupakan suatu model pengelolaan lahan dari bekas lading yang
dijadikan dalam bentuk wanatani. Yang telah dikembangkan oleh masyarakat pribumi
Krui di Lampung Pesisir Barat, yaitu menanam laham dari bekas lading dengan
berbagai jenis dari tanaman, antaranya adalah karet, dan durian.
Moposad
dan Moduduran merupakan pranata tolong menolong yang penting untuk menjaga
keserasian lingkungan.
Sumber
: https://www.google.com/amp/s/ekowisatasungairawa.wordpress.com/2018/11/03/kepungan-sialang/amp/
Adapun
dari masyarakat melayu masih banyak mengenal tentang pembagian hutan tanah
yaitu terdiri pada 3 bagian, tanah perladangan, rimba larangan, rimba simpanan
(hak ulayat), dan rimba kepungan sialang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar