Jumat, 13 Desember 2019


PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN

Kearifan Lokal yang Ada di Indonesia
1.    Hutan Larangan Adat (Riau)
Adapun tujuan dari bentuk kearifan local ialah agar masyarakat sekitar bersama-sama dapat melestarikan hutan disana, dimana ada peraturan untuk tidak boleh menebang pohon di hutan tersebut dan akan dikenakan denda seperti beras 100 kg atau berupa uang sebesar Rp 6.000.000,- jika melanggar.

2.    Awig-awig (Lombok Barat dan Bali)
Awig merupakan aturan adat yang menjadi pedoman untuk bertindak dan bersikap terutama dalam hal berinteraksi dan mengolah sumber daya alam dan lingkungan didaerah Lombok Barat dan Bali.

3.    Cingcowong (Sunda)

Adapun makna dari Cingcowong ialah merupakan sebuah upacara untuk meminta hujan, tradisi Cingcowong ini dilakukan turun temurun oleh masyarakat Luragaung guna untuk melestarikan budaya serta menunjukan bagaimana suatu permintaan kepada yang Maha Kuasa apabila tanpa adanya patuh terhadap perintah sang Maha Kuasa.

4.    Bebie (Muara Enim – Sumatera Selatan)

Merupakan tradisi menanam dan memanen padi secara bersama-sama dengan tujuan agar pemanenan padi cepat selesai, dan setelah panen selesai akan diadakan perayaan sebagai bentuk rasa syukur atas panen yang sukses.

5.    Sasi (Maluku)

Sasi merupakan aturan adat yang dijadikan pedoman pada warga Maluku yaitu dalam mengelola lingkungan atau lahan, termasuk tuntunan pemanfaatan sumber daya alam.

6.    Repong Damar (Krui – Lampung Barat)

Repong (Hutan Damar) merupakan suatu model pengelolaan lahan dari bekas lading yang dijadikan dalam bentuk wanatani. Yang telah dikembangkan oleh masyarakat pribumi Krui di Lampung Pesisir Barat, yaitu menanam laham dari bekas lading dengan berbagai jenis dari tanaman, antaranya adalah karet, dan durian.

7.    Moposad dan Moduduran (Bolaang Mongondow – Sulawesi Selatan)

Moposad dan Moduduran merupakan pranata tolong menolong yang penting untuk menjaga keserasian lingkungan.

8.    Rimba Kepungan sialang (Melayu – Riau)

Adapun dari masyarakat melayu masih banyak mengenal tentang pembagian hutan tanah yaitu terdiri pada 3 bagian, tanah perladangan, rimba larangan, rimba simpanan (hak ulayat), dan rimba kepungan sialang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar